Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi berjualan, Minggu (20/9/2026).
Penertiban dilakukan di sejumlah titik di kawasan Gunung Pangilun dan Jalan Taman Siswa, Kota Padang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang dan perlengkapan milik pedagang yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
“Kita berharap fasilitas umum tidak dimanfaatkan untuk berjualan, karena trotoar memiliki fungsi utama untuk pejalan kaki. Mari kita sama-sama menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan sesuai peruntukannya,” kata Chandra.
Ia menegaskan, penggunaan trotoar untuk berjualan telah beberapa kali diingatkan oleh petugas. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketertiban umum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Barang-barang yang diamankan petugas selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Sebelumnya para pedagang telah diberikan imbauan dan diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan. Karena kegiatan tersebut dapat mengganggu fungsi trotoar dan ketertiban umum, maka terhadap barang-barang yang berada di lokasi dilakukan pengamanan untuk diproses sesuai aturan,” ujar Chandra.
Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar menggunakan fasilitas umum sesuai fungsi dan peruntukannya demi menjaga ruang publik tetap tertib dan nyaman. (*)