Suara Andi Sultan Didengar, Pemko Bukittinggi Lindungi Pelajar dari Kabut Asap

Redaksi INFOMINANG
Redaksi INFOMINANG
Ukuran Font:
Suara Andi Sultan Didengar, Pemko Bukittinggi Lindungi Pelajar dari Kabut Asap
Andi Putra, Anggota DPRD Kota Bukittinggi (ist)

BUKITTINGGI — Dorongan agar keselamatan warga dan pelajar di kota Bukittinggi menjadi prioritas di tengah kondisi udara yang memburuk mendapat respons dari Pemerintah Kota Bukittinggi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.2/332/Disdikbud.P.PAUD-PNF/2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan dan perlindungan kesehatan peserta didik kelompok rentan dalam kondisi pencemaran udara akibat asap. Surat Edaran PJJ Masa Kabut Asap.pdf

Melalui kebijakan tersebut, PAUD/TK serta siswa SD kelas 1 dan 2 dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama empat hari kerja, mulai 9 hingga 12 September 2026. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan risiko pencemaran asap terhadap kesehatan, khususnya anak usia dini dan siswa kelas awal. 

Langkah ini sejalan dengan dorongan Andi Sultan yang sebelumnya meminta Pemko Bukittinggi menyiapkan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya pelajar, apabila kualitas udara semakin tidak sehat.

Yang menarik, kebijakan PJJ tersebut bukan berarti siswa diliburkan. Pembelajaran tetap berlangsung dengan moda daring maupun luring, sehingga hak belajar anak tetap terpenuhi sembari mengurangi risiko paparan asap. Materi pembelajaran juga diarahkan pada literasi, numerasi, pendidikan karakter dan pola hidup sehat. Surat Edaran PJJ Masa Kabut Asap.pdf

Iklan Tengah Artikel (Inline)

Pemko juga menetapkan evaluasi setiap 1×24 jam berdasarkan perkembangan nilai ISPU Kota Bukittinggi. Jika kualitas udara membaik hingga kategori Baik/Sedang atau ISPU ≤100, pembelajaran tatap muka dapat kembali normal. Namun jika kondisi masih berisiko atau ISPU >100, PJJ dapat diperpanjang secara bertahap. Surat Edaran PJJ Masa Kabut Asap.pdf

Surat edaran yang ditetapkan pada 8 September 2026 itu menjadi bentuk respons pemerintah dalam memastikan proses pendidikan tetap berjalan sekaligus memberikan perlindungan kepada kelompok pelajar yang rentan terhadap dampak pencemaran udara. Surat Edaran PJJ Masa Kabut Asap.

Iklan Bawah Artikel (Semen Padang)
Redaksi INFOMINANG

Ditulis oleh Redaksi INFOMINANG

Jurnalis INFOMINANG yang berdedikasi menyajikan berita faktual dan terpercaya seputar Ranah Minang.