Tim Opsnal Polsek Padang Selatan mengamankan seorang juru parkir berinisial MP (32) yang diduga terlibat kasus penggelapan satu unit sepeda motor di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasus tersebut dilaporkan korban bernama Azmi setelah sepeda motor miliknya, Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 3475 IC, diduga digadaikan tanpa izin.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 21 Desember 2025. Saat itu, sepeda motor milik korban dipinjam oleh seorang saksi bernama Iwan Muharman.
Sepeda motor tersebut kemudian dipinjam kembali oleh MP tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik kendaraan. Polisi menyebut kendaraan itu selanjutnya digadaikan oleh terduga pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Padang Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
MP akhirnya diamankan saat sedang bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jalan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB asli.
Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali, S.H., M.H., membenarkan penangkapan MP terkait dugaan penggelapan kendaraan bermotor tersebut.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Padang Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, MP diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana penggelapan. (*)