Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun 2025.
Pengumuman ini disampaikan pada Selasa, 31 Desember 2024, di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta.
Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah.
“Pemerintah telah berkoordinasi dengan DPR RI dan memutuskan bahwa PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen, tetapi hanya untuk barang dan jasa mewah,” katanya.
Contoh barang yang termasuk dalam kategori ini antara lain jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.
“Jet pribadi adalah contoh barang mewah yang digunakan oleh kalangan atas. Begitu juga dengan kapal pesiar dan rumah mewah yang nilainya jauh di atas golongan menengah,” jelas Prabowo.
Selain itu, Prabowo menegaskan bahwa untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, tarif PPN tidak akan mengalami perubahan.
Meskipun pemerintah sudah mengumumkan rencana kenaikan PPN tersebut, hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan teknis terkait PPN 12 persen belum diterbitkan.
Kebijakan ini mendapat berbagai reaksi, dengan penolakan luas dari masyarakat. Selain aksi di media sosial, sejumlah kelompok masyarakat juga turun ke jalan untuk menyuarakan protes.
Kenaikan tarif PPN ini diperkirakan akan berdampak pada harga barang dan jasa, yang bisa memengaruhi pola konsumsi masyarakat, dengan potensi dampak negatif yang dikhawatirkan banyak pihak.