Pada Rabu malam (11/9), Satpol PP Kota Padang melaksanakan razia di kawasan Jalan Niaga dan menemukan seorang pria berada di dalam kamar kos milik seorang wanita. Razia ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.
Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPPD) Satpol PP Padang, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai komitmen Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Kota Padang. “Saat melakukan pengawasan di Jalan Niaga, kami menemukan seorang pria berada di dalam kamar kos seorang wanita, yang jelas melanggar aturan,” ungkap Rio pada Kamis (12/9/2024).
Selain memeriksa kos-kosan, petugas juga melakukan razia di beberapa penginapan lain, termasuk di Jalan Niaga dan sebuah hotel di Jalan Bandar Pulau Karam. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa beberapa penginapan diduga beroperasi tanpa izin usaha yang sah. “Dari hasil pengawasan kami, ada indikasi bahwa kos-kosan dan hotel tersebut tidak memiliki dokumen izin usaha yang lengkap,” tambah Rio.
Selama operasi, Satpol PP mengamankan empat orang, terdiri dari dua pria dan dua wanita, yang kemudian dibawa ke Markas Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, pemilik kos-kosan dan hotel yang melanggar peraturan juga telah diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kami mengharapkan para pemilik usaha kos-kosan dan hotel bisa bekerja sama dengan mematuhi Perda serta peraturan yang berlaku,” tegas Rio. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan bahwa para pelaku usaha dan warga masyarakat tetap menjaga ketertiban dan ketenteraman di Kota Padang.