Konflik agraria antara masyarakat Nagari Kapa, Pasaman Barat, dan PT Permata Hijau Pasaman (PHP 1) kembali memanas pada Jumat (4/10/2024).
Sembilan warga, termasuk enam perempuan, ditangkap dan dibawa ke Mapolda Sumbar setelah berusaha menghalang-halangi pihak perusahaan yang masuk ke lahan sengketa.
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiki, mengungkapkan bahwa pada pukul 09.00 WIB, PT PHP 1, dengan pengawalan kepolisian, memasuki lahan yang masih diperdebatkan untuk melakukan pengamanan.
Warga yang tengah bertani dihalangi, dan sembilan orang tersebut ditangkap. Selain itu, posko petani dan musala di lahan itu juga dihancurkan secara paksa.
Tindakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Diki menilai aparat kepolisian tidak bersikap netral dan lebih berpihak pada perusahaan.
Ia menyayangkan tindakan kekerasan dan penangkapan tersebut, menginginkan adanya dialog yang adil tanpa intimidasi.
Diki menjelaskan bahwa konflik agraria di Nagari Kapa sudah berlangsung sejak 1997 dan hingga kini belum ada penyelesaian tuntas.
Masyarakat telah mengajukan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan Peraturan Presiden tahun 2023, berharap dapat menyelesaikan masalah yang telah berlangsung selama 27 tahun, namun hingga kini belum membuahkan hasil.