#SAKILEHINFO

Polsek Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Jajaran Polsek Pasaman, Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar, berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jorong Lubuak Pudiang, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat pada Senin malam (11/11/2024).

Kedua terduga pelaku berinisial MR (22) dan JEP (41) tersebut diamankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi tentang peredaran sabu di daerah tersebut.

Tim gabungan dari Polsek Pasaman dan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda.

“Pelaku pertama yang diamankan adalah MR, yang ditangkap di Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, dengan barang bukti satu paket kecil sabu yang disembunyikan dalam plastik klip bening,” kata AKP Eri Yanto.

Dalam pemeriksaan, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari pelaku JEP untuk dikonsumsi, namun sebelum sempat menggunakannya, ia sudah terlebih dahulu ditangkap.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari MR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JEP di kediaman teman yang kini berstatus DPO, di Jorong Lubuak Pudiang, Nagari Kapa.

Di lokasi ini, petugas menemukan 29 paket kecil sabu siap edar yang disembunyikan dalam wadah deodorant, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai dan handphone yang diduga terkait dengan transaksi narkotika.

Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah JEP di Jorong Malasiro, Nagari Kapar, dan menemukan dua paket sedang sabu yang disembunyikan di dalam piala.

JEP membenarkan bahwa paket sabu yang ditemukan di tangan MR adalah miliknya dan dijual seharga Rp 200.000.

“JEP adalah residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika pada 2019,” tambah AKP Eri Yanto.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku MR dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara JEP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.