Pemerintah berencana memperketat akses media sosial bagi anak-anak dan remaja dengan menerapkan batas usia minimal bagi pengguna.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa aturan ini masih dalam tahap kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek untuk memastikan efektivitasnya.
“Kami sedang mempelajari aturan ini secara mendalam. Sambil menunggu regulasi yang lebih matang, pemerintah akan terlebih dahulu menerbitkan aturan sementara untuk melindungi anak-anak,” ujar Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Untuk memperkuat regulasi, Kemenkomdigi akan bekerja sama dengan DPR guna mendapatkan dukungan legislatif. Meutya menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak agar aturan tersebut dapat diterapkan secara optimal dan tersosialisasi dengan baik.
Presiden Prabowo Subianto, menurut Meutya, memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya melindungi anak-anak di ranah digital dari potensi ancaman yang dapat mengganggu perkembangan mereka.