Infominang – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan terhadap hotel, kos-kosan, serta tempat-tempat yang diduga rawan gangguan ketertiban umum (Trantibum), pada Sabtu (14/09/2024) dini hari.
Pengawasan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si, berhasil mengamankan 12 remaja yang kemudian dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur.
“Rata-rata penginapan yang kita awasi tertib, namun ada satu penginapan kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan diduga menyalahi aturan, kita amankan sepasang bukan suami-istri di sana,” ungkap Rozaldi.
Selain itu, Satpol PP juga merespons keluhan warga mengenai aktivitas remaja yang nongkrong hingga dini hari. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan lima perempuan dan lima laki-laki, serta menemukan minuman beralkohol.
“Kami tetap melakukan pengawasan setiap hari disana, karena masyarakat sekitar sudah resah dengan aktifitas muda-mudi yang nongkrong hingga larut malam di lokasi, tadi, kita amankan lima orang perempuan dan lima orang laki-laki di lokasi, disana kita juga dapati minuman ber-alkohol,” jelas Rozaldi.
Semua remaja yang diamankan, termasuk pasangan bukan suami-istri, diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk pendataan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Pihak keluarga juga dipanggil untuk ikut bertanggung jawab atas perbuatan anak-anak mereka.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penginapan dan kos-kosan ini setiap hari dan kami berharap kepada pemilik hotel ataupun kos-kosan agar tetap patuh terhadap aturan yang berlaku, kami juga mengajak para orang tua untuk lebih peduli lagi dengan anak-anaknya, jangan biarkan mereka keluyuran hingga larut malam, karna takutnya nantik terjadi hal-hal yang tidak dinginkan dan berdampak pada terjadinya ganguan trantibum di kota padang,” tutup Rozaldi Rosman.