Polresta Padang telah mengungkap keterlibatan tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga anggota DPRD yang baru dilantik itu ditangkap di sebuah hotel di Kota Padang saat sedang menggunakan narkoba.
Kombes Pol Ferry Harahap, Kapolresta Padang, menginformasikan bahwa para anggota dewan yang ditangkap adalah S (55) dan MS (54) dari Partai Nasdem Dapil I Sipora, serta MS (51) yang menjabat sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Mereka ditangkap oleh Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang setelah dilakukan pengembangan dari kasus narkoba yang melibatkan seorang terduga pekerja swasta berinisial AA (52),” ungkapnya pada Senin (23/9/2024).
Penangkapan berawal pada Jumat (20/9/2024) saat AA dihentikan oleh tim narkoba Polresta Padang di Jalan Parak Gadang Raya, Kecamatan Padang Timur.
Setelah pemeriksaan, ditemukan satu plastik kecil yang diduga berisi sabu di dalam kendaraan AA. Dari pengakuannya, AA mengungkapkan bahwa ia baru saja selesai menggunakan sabu bersama ketiga anggota dewan di sebuah hotel di Kota Padang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kepolisian segera menuju hotel dan menemukan S di kamar 313. Di lokasi tersebut, mereka juga menemukan barang bukti berupa alat penghisap sabu serta satu plastik kecil berisi sabu.
“Setelah diperiksa, S mengakui bahwa ia baru saja menggunakan sabu bersama MS (51) dan MS (54) di kamar yang berbeda. MS (51) ditangkap di kamar 233, sedangkan MS (54) ditangkap di kamar 301,” ujarnya.
Ketiga anggota dewan tersebut kemudian menjalani tes urin di RS Bhayangkara, yang menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, jenis narkoba yang umum dikenal sebagai sabu.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian mencakup dua paket sabu, satu set alat hisap sabu yang dibuat dari botol minuman dengan pipet dan kaca pirek, serta empat unit ponsel milik para tersangka.
“Barang bukti tersebut telah diuji di laboratorium forensik di Riau, dan hasilnya menunjukkan bahwa itu identik dengan narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Ketiga anggota DPRD Mentawai bersama tersangka AA kini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.
Tiga Anggota DPRD Mentawai Yang Tertangkap Pesta Sabu, Ditetapkan Jadi Tersangka
