SEMARANG — Tim Fahmil Qur’an Putri Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya dipastikan lolos ke babak berikutnya pada MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah, setelah protes yang diajukan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Sumbar mendapat respons dari Dewan Pengawas dan Dewan Hakim.
Sebelumnya, tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar sempat dirugikan akibat keputusan penilaian pada babak penyisihan sesi keenam, Senin (14/9/2026).
Dalam pertandingan tersebut, Tim B yang merupakan wakil Sumbar awalnya berada di posisi teratas dengan 1.285 poin, bersaing ketat dengan tim tuan rumah Jawa Tengah.
Persoalan muncul pada salah satu soal rebutan. Tim Sumbar menjawab “takhfif tarkhish”, namun jawaban tersebut dinilai salah oleh dewan hakim sehingga nilai Sumbar dikurangi 100 poin.
LPTQ Sumbar kemudian mengajukan protes secara tertulis kepada Dewan Pengawas MTQN XXXI. Dalam surat bernomor 126/LPTQ-SB/IX/2026 tertanggal 14 September 2026, LPTQ Sumbar menyertakan sejumlah rujukan keilmuan untuk memperkuat keberatan terhadap penilaian tersebut.
LPTQ Sumbar antara lain merujuk pada buku Qawaid Fiqhiyyah karya Toha Andiko serta Ashbah Wan Nazhair karya Asy Suyuthi. LPTQ Sumbar menilai jawaban peserta memiliki dasar ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Protes tersebut mendapat respons pada hari yang sama.
Dalam surat jawaban resmi dari Dewan Pengawas MTQN XXXI tertanggal 14 September 2026, disebutkan bahwa Dewan Pengawas telah mengadakan rapat bersama Ketua Dewan Hakim, Wakil Ketua Dewan Hakim, serta seluruh Dewan Hakim Majelis Fahmil Qur’an.
Hasilnya, Regu Sumatera Barat dinyatakan berhak masuk sebagai peserta pada babak berikutnya.
Keputusan tersebut sekaligus mengoreksi persoalan penilaian yang sebelumnya membuat posisi Sumbar terancam tersingkir.
Sebelumnya, setelah pengurangan nilai, posisi Sumbar berada di bawah Jawa Tengah yang memperoleh 1.250 poin. Kondisi itu membuat Sumbar berpotensi gagal melaju ke babak berikutnya.
Dalam surat protesnya, LPTQ Sumbar bahkan meminta agar jawaban pada soal rebutan tersebut dinyatakan benar dan nilai 100 poin dikembalikan. Dengan demikian, perolehan nilai Regu B menjadi 1.385 poin dan menempatkan Sumbar sebagai pemenang babak penyisihan sesi keenam.
Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian publik karena pertandingan Fahmil Qur’an disiarkan melalui live streaming YouTube, sehingga proses pertandingan dan penilaian dapat disaksikan masyarakat.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar, Edi Dharma Syafni, sebelumnya menyatakan pihaknya akan mengajukan protes secara tertulis sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita ajukan protes secara tertulis sesuai aturan. Kita juga tembuskan ke Kementerian Agama dan Panitia Pelaksana,” terangnya.
Kabag Bina Mental Spiritual Biro Kesra, Marwansyah, juga menegaskan keberatan langsung disampaikan tim official LPTQ Sumbar di lokasi pertandingan.
“Kita langsung layangkan protes. Ini sangat merugikan tim Sumbar,” kata Marwan.
Fahmil Qur’an merupakan salah satu cabang dalam MTQ yang menguji pemahaman, pendalaman dan penguasaan kandungan Al-Qur’an serta wawasan keislaman dalam format seperti cerdas cermat.
Tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar sendiri diperkuat Fathirrahmi Arfit, Tsabitah Imtitsal Muchtar, dan Tuhfatul Aufiya.
Dengan keputusan terbaru tersebut, perjuangan Kafilah Sumatera Barat di MTQN XXXI masih berlanjut ke babak berikutnya.