Tim gabungan yang terdiri dari Tim Resmob Polda Sumbar, Tim Alang Bateh Polres Dharmasraya, dan Tim Resmob Macan Aro Polres Solok mengamankan seorang pria berinisial I yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pria tersebut diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Jorong Pasar, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Pengamanan bermula saat tim gabungan melakukan pengembangan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketika mendatangi salah satu lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, petugas menemukan sekelompok pemuda.
Saat petugas datang, beberapa orang disebut berusaha melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap salah seorang yang diduga melarikan diri.
Dalam proses pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang yang diamankan antara lain satu paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening, 10 plastik klip bening, serta dua plastik klip bening sisa pakai yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah sedotan plastik, satu kotak rokok besi merek DJI SAM SOE warna hitam, satu unit HP Android Infinix warna hitam, dan satu unit HP Samsung warna hitam.
Setelah menemukan dugaan tindak pidana narkotika tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Solok.
Pria berinisial I bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan dan dibawa ke Polres Solok untuk menjalani proses penyidikan serta pendalaman lebih lanjut.
Barang yang disebut sebagai narkotika tersebut masih berstatus diduga dan proses hukum lebih lanjut dilakukan sesuai hasil pemeriksaan serta pembuktian. (*)