Seorang pria berinisial J (52) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bukittinggi karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Dusun Kasiak, Jorong Kambing VII, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung berulang sejak 2023.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Wiko Satria Afdal mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban membuat laporan resmi ke Polresta Bukittinggi pada 12 April 2026.
βIbu kandung korban membuat laporan resmi ke Polresta Bukittinggi pada 12 April 2026 setelah mendapat informasi mengenai perbuatan tersangka,β ujar Wiko, Senin (28/9/2026).
Menurut Wiko, ibu korban mengetahui kejadian tersebut setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada seorang teman. Informasi itu kemudian diketahui oleh ibu korban dan dilaporkan kepada kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali terjadi pada 2023 ketika korban masih di bawah umur. Polisi menyebut perbuatan tersebut kemudian berulang hingga awal 2025 dan kembali terjadi pada April 2026.
Kasubnit 1 Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bukittinggi Aiptu Amelia Candra mengatakan, korban mengalami kekerasan seksual lebih dari 10 kali.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan J yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Pasaman.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bukittinggi kemudian bergerak ke kawasan Tampuniak, Jorong Taluak Ambun, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
J berhasil diamankan pada Jumat (25/9/2026) dini hari. Saat ditangkap, ia sedang berada di rumah kerabatnya.
βSaat ditangkap petugas di lapangan, tersangka sempat berkilah tidak melakukan perbuatan tersebut, tetapi akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,β jelas Amel.
Polisi selanjutnya membawa J beserta barang bukti ke Polresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (9) juncto Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara di atas 10 tahun. (.)