Tim Gabungan Resmob Polda Sumbar Ungkap Jaringan 19 Kasus Curanmor Lintas Daerah

Redaksi INFOMINANG
Redaksi INFOMINANG
Ukuran Font:
Tim Gabungan Resmob Polda Sumbar Ungkap Jaringan 19 Kasus Curanmor Lintas Daerah
Tim gabungan Resmob Polda Sumbar mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga hasil kejahatan dalam pengungkapan jaringan curanmor. (Foto: Tim Resmob Polda Sumbar)

Tim gabungan Resmob Polda Sumatera Barat bersama Tim Resmob Alang Bateh Polres Dharmasraya, Tim Resmob Macan Aro Polres Solok, dan Tim Resmob Polres Kota Solok mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang beroperasi di sejumlah wilayah Sumatera Barat.

Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 19 kejadian di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

Pengungkapan bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda CRF warna putih dengan nomor polisi BA 3788 YAC di sebuah lokasi karaoke di Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Petugas kemudian mempelajari rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), tim gabungan melakukan pengejaran.

Pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di kawasan Jorong Kayu Aro, Kelurahan Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial F. Dalam pemeriksaan awal, F mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor.

Dari keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Alahan Panjang dan mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda CRF, Honda Beat, dan Kawasaki KLX.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, jaringan tersebut telah beraksi di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok, Kota Solok, Sijunjung dan sejumlah wilayah lainnya.

Modus yang digunakan antara lain mengambil kendaraan yang sedang terparkir serta menggunakan alat tertentu untuk merusak sistem kunci kendaraan.

Dalam beberapa kasus, kendaraan hasil kejahatan mengalami perubahan pada tanda pengenal, termasuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai.

Pengembangan kasus berlanjut pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB. Tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya yang berinisial R di kawasan Jalan Raya Padang–Indarung.

Pelaku tersebut diketahui mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik yang menggunakan nomor polisi palsu.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut berhenti di kawasan Ngalau, Indarung. Namun, pelaku melarikan diri dan masuk ke kawasan sekitar hutan.

Kondisi malam hari dan keterbatasan jarak pandang membuat petugas kesulitan melakukan pengejaran. Meski demikian, kendaraan yang digunakan pelaku berhasil diamankan bersama satu alat yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan roda dua maupun roda empat.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah sepeda motor Honda CRF, Honda Beat, Kawasaki KLX, satu unit Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik, serta satu alat yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan.

Sementara itu, pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dilakukan pengejaran oleh tim gabungan.

Pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tim gabungan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mencari barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut. (*)


Redaksi INFOMINANG

Ditulis oleh Redaksi INFOMINANG

Jurnalis INFOMINANG yang berdedikasi menyajikan berita faktual dan terpercaya seputar Ranah Minang.