Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat telah resmi menahan AC, mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Dhamasraya, pada 29 Oktober 2023.
Penahanan ini dilakukan setelah AC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Rasyid, menyatakan bahwa AC dituduh menyalahgunakan dana operasional Sekretariat Kabupaten Dhamasraya tahun 2023.
Sebelum penahanan, AC menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan pemeriksaan kesehatan.
AC, yang berusia 46 tahun, akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang selama 20 hari.
Penahanan ini dianggap perlu untuk mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mengingat ancaman hukuman di atas lima tahun.
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AC diduga menarik dana tanpa melampirkan Surat Pertanggungjawaban, lalu mentransfernya ke rekening pribadi dan beberapa orang lain.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa tindakan AC telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,098 miliar akibat penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.