Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Minggu, 24 November 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa selain Rohidin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.
Menurut Alexander, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 24 November hingga 13 Desember 2024, di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Rohidin Mersyah tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada pukul 14.32 WIB dengan mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih. Ia masuk tanpa diborgol atau mengenakan rompi tahanan.
KPK juga mengungkapkan bahwa pada Sabtu, 23 November 2024, mereka melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan pungutan untuk dana Pilkada 2024. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang tunai.
KPK merencanakan untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai OTT tersebut pada sore hari yang sama. Sebanyak tujuh orang diamankan dalam operasi tersebut.