Kejaksaan Agung, melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah melakukan penyitaan aset senilai Rp 301,9 miliar yang terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan hasil dari penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan operasi perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group dan Surya Darmadi.
Kasus ini juga melibatkan dugaan pencucian uang melalui PT Darmex Plantation, yang proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Selain PT Darmex Plantation, penyidik juga menetapkan lima perusahaan lainnya sebagai tersangka, yaitu PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT.
Perusahaan-perusahaan ini diduga terlibat dalam kegiatan perkebunan sawit di lahan yang tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Abdul Qohar menambahkan bahwa hasil pengelolaan lahan tersebut dialihkan ke PT Duta Palma, dan disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex dengan total nilai aset yang disita sebesar Rp 301,9 miliar.
Penyidik menuduh PT Duta Palma melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 255 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp 372 miliar di Menara Palma, Jakarta Selatan, dan Rp 304,5 miliar di Kantor PT Asset Pacific, Jakarta Selatan.
Pada bulan September, Kejagung juga menyita Rp 450 miliar yang terkait dengan PT Asset Pacific, anak perusahaan PT Duta Palma.
Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, telah dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun oleh Mahkamah Agung atas keterlibatannya dalam penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.