#SAKILEHINFO

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2023.

Lembong ditetapkan bersama CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia pada 2015-2016.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada cukup bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan Lembong.

Dalam proses penyidikan, Abdul Qohar menyatakan bahwa pada 2015, hasil rapat koordinasi antar kementerian menunjukkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak ada kebutuhan untuk melakukan impor.

Namun, pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin untuk ekspor gula kristal mentah, di mana PT AP mendapatkan alokasi sebesar 105.000 ton yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Abdul Qohar menegaskan bahwa pemberian izin tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar, yakni tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian atau melalui rapat koordinasi.