Satpol PP Agam kembali melaksanakan operasi pekat (penyakit masyarakat) pada Minggu, 3 November 2024, di Kecamatan Lubuk Basung dan Tanjung Raya.
Dalam operasi tersebut, dua pasangan ilegal berhasil diamankan di sebuah hotel di Lubuk Basung.
Yul Amar, Kabid Tibum-Tranmas Pol PP Agam, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan menegakkan Perda Agam Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Ketertiban Umum.
Fokus operasi mencakup penanganan pasangan ilegal, perjudian, minuman keras, serta kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Petugas menyisir berbagai lokasi seperti kedai minuman, penginapan, dan hotel yang diduga digunakan untuk aktivitas maksiat.

Pasangan ilegal yang terjaring selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP Agam untuk proses lebih lanjut.
Yul Amar juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan jika menemukan kegiatan yang meresahkan, agar penanganan masalah ini dapat dilakukan secara efektif.