Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini disampaikan setelah Misbakhun bersama pimpinan DPR lainnya bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
“PPN 12% akan diterapkan secara selektif pada sejumlah komoditas, baik barang dalam negeri maupun impor, yang berkaitan dengan barang mewah,” ujar Misbakhun di hadapan media.
Meski ada kenaikan tarif PPN, Misbakhun menegaskan bahwa masyarakat kecil tidak akan terbebani. Kenaikan pajak ini, katanya, hanya akan dikenakan pada konsumen barang mewah.
“Pemerintah akan membebankan kenaikan PPN hanya kepada pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap menikmati tarif PPN yang berlaku saat ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan PPN dengan satu tarif tunggal.
Kebijakan ini masih dalam kajian lebih lanjut, dengan fokus pada pengaturan barang-barang pokok serta sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan jasa perbankan.
“Untuk barang pokok dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan, PPN tidak akan dikenakan,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat kecil.