#SAKILEHINFO

QRIS Terkena PPN 12 Persen Dibebankan kepada pedagang, ini penjelasan Kemenkeu

Informasi terbaru mengungkapkan bahwa transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Indonesian Standard) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun depan, naik dari sebelumnya yang hanya 11 persen.

Hal ini disampaikan oleh Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dalam keterangan persnya pada Minggu, 22 Desember 2024.

Dwi menjelaskan bahwa PPN ini akan dikenakan pada Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

MDR adalah biaya layanan yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), yang menjadi bagian dari sistem pembayaran berbasis QRIS.

“Transaksi melalui QRIS adalah bagian dari Jasa Sistem Pembayaran, yang sesuai dengan ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial,” kata Dwi.

Menurutnya, penyerahan jasa sistem pembayaran oleh PJSP kepada merchant lah yang menjadi dasar pengenaan PPN ini.

Pengenaan pajak tersebut tidak menambah objek pajak baru, melainkan mengatur tarif pajak atas MDR yang dipungut oleh penyelenggara jasa.

Tarif MDR QRIS Berdasarkan Kategori Merchant

Dalam pengaturan tarif MDR QRIS, Bank Indonesia (BI) selaku regulator memastikan bahwa biaya MDR ini sepenuhnya ditanggung oleh merchant, bukan konsumen.

BI juga menetapkan tarif MDR yang berbeda untuk kategori merchant yang beragam, mulai dari usaha mikro hingga besar.

Untuk Usaha Mikro (UMI), transaksi di bawah Rp 100.000 tidak dikenakan biaya MDR, sementara untuk transaksi di atas Rp 100.000 dikenakan 0,3 persen atau sekitar Rp 300 per transaksi.

Sementara itu, Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE) dikenakan tarif MDR sebesar 0,7 persen, atau sekitar Rp 700 untuk setiap transaksi sebesar Rp 100.000.

Adapun sektor pendidikan, tarif MDR yang dikenakan adalah 0,6 persen, sedangkan untuk SPBU BLU dan PSO dikenakan tarif 0,4 persen.

Untuk Government to People (G2P) seperti bantuan sosial (bansos) dan People to Government (P2G) seperti donasi sosial atau pajak, tarif MDR tetap 0 persen.

Dengan adanya perubahan tarif PPN ini, merchant diharapkan dapat memahami dampaknya terhadap biaya transaksi mereka dan menyesuaikan strategi bisnis sesuai regulasi yang berlaku.