Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Khatib Sulaiman pada dini hari 28 Oktober 2024.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perkada).
Chandra menegaskan bahwa para pedagang telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Meskipun pihaknya telah memberikan imbauan dan teguran secara persuasif, tindakan tegas terpaksa diambil.
Dalam penertiban ini, lima pedagang terjaring dan barang-barang mereka, seperti meja, kursi, dan aki, diamankan oleh Satpol PP untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Chandra menjelaskan, mereka akan dikenakan sanksi tipiring setelah hasil pemeriksaan.
Chandra juga berharap agar para pedagang di Kota Padang tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, demi menjaga hak pejalan kaki dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Ia menekankan bahwa berjualan di lokasi tersebut dilarang, namun tidak melarang masyarakat untuk berdagang secara umum, asalkan mematuhi peraturan yang berlaku.