#SAKILEHINFO
Berita  

Cegah Maksiat, Satpol PP Kota Padang Tindak Panti Pijat Ilegal

Enam perempuan diamankan oleh Satpol PP Kota Padang di Kecamatan Koto Tangah pada Rabu (16/10/2024) karena diduga terlibat dalam praktik pijat plus-plus yang meresahkan warga.

Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah maksiat dan menjaga ketertiban umum di kota tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang Panti Pijat ini,” ungkapnya.

Setelah diamankan, keenam perempuan tersebut dibawa ke mako untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain itu, pemilik usaha juga dipanggil untuk diberikan pembinaan dan edukasi terkait kepatuhan terhadap peraturan.

Rio menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku.

“Kami meminta pemilik usaha untuk menunjukkan surat izin usaha dan berkomitmen menjaga ketertiban di lingkungan mereka,” harapnya.