#SAKILEHINFO

Dukun Cabul Bermodus Korban Santet Ditangkap Polres Lima Puluh Kota

Satreskrim Polres Lima Puluh Kota Sumatera Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial A (48). Tersangka ditangkap usai memperkosa seorang ibu rumah tangga dengan dalih pengobatan santet.

“Pelaku yang kita amankan pria berinisial A, pelaku adalah seorang dukun dengan modus bisa mengobati keluahan korban. Karena pada saat itu korban merasakan sakit pada bagian hulu hatinya,” kata Kanit PPA Polres Lima Puluh Kota, Aiptu Ali Usman, rabu (9/10).

Ia menambahkan, setelah mendapat penjelasan dari tersangka, korban san suaminya mengikuti sejumlah ritual yang diperintahkan tersangka A. Diantaranya ritual menembak jantung pisang dan bersemedi untuk mengeluarkan ilmu santet yang dialami korban.

Tersangka memberikan pilihan cara pengobatan korban. Pengobatan dengan cara minum jamu atau suami korban bersemedi dipohon beringin.

Saat itu korban memilih suaminya bersemedi dibawah beringin, sambung Aiptu Ali Usman.

Ketika suami korban melakukan ritual semedi, korban diminta tersangka untuk berhubungan badan dengannya. Korban beralasan agar makhluk halus yang bersarang ditubuh korban bisa dikeluarkan.

Namun saat itu korban menolak, tersangka mengancam korban kalau korban menolak, suami korban akan dianiaya penghuni pohon dan penyakit korban bertambah parah.

Karena takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Pelaku juga meminta biaya pengobatan sebedar 1.450.000 ribu.

Aiptu Ali Usman menambahkan kejadian  ini terjadi pada tanggal 25 Juni 2024, sementara pelaku A diamankan beberapa hari yang lalu. “Karena saat pengejaran, pelaku A berpindah-pindah dsn sampai akhirnya berhasil ditangkap petugas” ujarnya.

“Pelaku diancam dengan pasal 6 huruf c junto pasal 6 huruf a Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara” ujar Aiptu Ali Usman.