Untuk menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan di tiga lokasi hiburan malam di Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan pada Senin malam, 22 Oktober 2024.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan Perda dan Perkada setempat.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa dua dari tiga kafe karaoke melanggar peraturan.
Satpol PP berhasil menyita satu unit speaker dan satu botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.

Pemilik kafe juga diberikan surat panggilan untuk menghadapi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Selain itu, dalam patroli di Jalan Batang Arau dan Khatib Sulaiman, enam remaja yang berkumpul hingga larut malam diamankan karena tidak memiliki KTP.
Mereka akan dipanggil bersama orang tua untuk diberikan nasihat dan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Rio Ebu menambahkan bahwa barang bukti dan remaja tersebut diserahkan kepada PPNS untuk proses selanjutnya.