#SAKILEHINFO
Berita  

MK Sahkan Fadly Amran – Maigus Sebagai Pemenang Pilkada Kota Padang

Babak terakhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang resmi berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan dari Pasangan Calon (Paslon) 03, Hendri Septa-Hidayat. Dengan keputusan ini, Fadly Amran dan Maigus Nasir dinyatakan sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang untuk periode 2025-2030.

“Alhamdulillah, suara rakyat telah diakui secara hukum oleh MK. Pintu keadilan terbuka lebar. Setelah keputusan MK malam ini, kami siap mengabdi tanpa pamrih, Insya Allah,” kata Fadly Amran usai pembacaan putusan di Padang, Rabu (5/2/2025) malam.

Perkara dengan nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini telah mencuri perhatian masyarakat sejak diajukan oleh Paslon 03, yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang sebagai termohon, sementara Fadly Amran-Maigus Nasir menjadi pihak terkait. Sebelumnya, KPU telah menetapkan Fadly-Maigus sebagai pasangan calon dengan suara terbanyak dalam Pilkada Padang 2024.

Pada sidang yang dilaksanakan pada Selasa (5/2/2025) pukul 21.02 WIB, MK RI menyatakan bahwa permohonan Paslon 03 tidak dapat diterima. “Permohonan pemohon dalam pokok perkara tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, Hakim dan Ketua MK RI.

Dengan ditolaknya gugatan Paslon 03, Fadly Amran dan Maigus Nasir kini bersiap untuk menghadiri pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak. Keputusan ini dianggap mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Fadly Amran adalah pemimpin yang inklusif, tidak ada rasa dendam, hanya fokus pada kerja keras demi kemajuan Padang,” kata sejumlah pihak yang dihimpun oleh wartawan di Padang.

Sekarang, masyarakat menanti bagaimana kepemimpinan baru ini akan memimpin dan membawa perubahan untuk Kota Padang. Kuasa hukum Fadly Amran, Dr. Defika Yuliandri, SH, MKn, menyatakan bahwa keputusan MK ini menandai berakhirnya sengketa panjang sekaligus membuka babak baru bagi kepemimpinan di Padang.