Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah melakukan pembongkaran terhadap lima lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum di Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa sebelum tindakan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan setempat mengenai keberadaan PKL di area tersebut.
Penertiban dilakukan karena PKL melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, dengan berjualan di trotoar dan badan jalan, yang merugikan hak pejalan kaki dan pengendara.
Chandra menekankan bahwa Satpol PP akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar.
Pedagang yang ditertibkan diminta untuk hadir di Mako Satpol PP untuk proses selanjutnya.
Ia juga berharap masyarakat mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan.
Dalam penertiban ini, petugas mengamankan beberapa barang milik PKL, termasuk kursi, meja, terpal, dan peralatan lainnya sebagai barang bukti.
Chandra menegaskan pentingnya kolaborasi dengan pihak kecamatan untuk memastikan penertiban dilakukan secara rutin, agar Kota Padang tetap rapi dan tertata.