#SAKILEHINFO
Berita  

Satpol PP Kota Padang Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Koto Tangah

Padang, 5 Desember 2024 – Satpol PP Kota Padang bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Babinsa dan Tim Kecamatan Koto Tangah, telah melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, khususnya sepanjang Jalan Adinegoro di wilayah Kecamatan Koto Tangah. Penertiban ini dilakukan pada Kamis, (05/12/2024) dari pagi hingga sore hari.

Eka Putra Irwandi, Plh. Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif.

Pedagang yang terjaring adalah mereka yang masih berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.

“Kami sudah sering melakukan penertiban bersama tim gabungan, dan kami terus mengimbau pedagang untuk menaati aturan serta menjaga ketertiban. Ini sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelas Eka.

Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar, yang selama ini banyak dikeluhkan oleh pengguna jalan akibat kemacetan dan kesemrawutan yang terjadi di sepanjang jalan yang tertibkan.

Humas Satpol Pp Padang

Selain itu, tindakan ini juga diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan menjamin ketertiban umum di wilayah tersebut.

Eka menambahkan bahwa berbagai peringatan dan teguran sudah sering disampaikan oleh Satpol PP kepada para pedagang.

Humas Satpol Pp Padang

Penertiban kali ini melibatkan jajaran Satpol PP Kota Padang, BKO Koto Tangah, serta unsur kewilayahan dari Kecamatan Koto Tangah.

“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan jalan dan trotoar berfungsi dengan baik dan demi kenyamanan masyarakat. Kami berharap pedagang dapat memahami dan mendukung upaya ini,” pungkasnya.