Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) di Kecamatan Padang Barat, Sabtu 2 Nobember 2024.
Eka Putra Irwandi, Kasi Operasional dan Pengendalian, menjelaskan bahwa saat pengawasan di sekitar IORA, ditemukan beberapa pedagang yang masih beraktivitas di lokasi terlarang.
Bersama Kasi Kerjasama, Okta Purama, Eka mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan anggotanya untuk menertibkan pedagang yang melanggar.
Dalam proses ini, ada perlawanan dari pedagang yang melempari anggota dengan kelapa muda.
Eka menegaskan bahwa penertiban dilakukan karena para pedagang berjualan di tempat yang dilarang, meskipun Pemko Padang telah menyediakan lokasi alternatif di dekat Jembatan Purus.

Hal ini jelas melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
Selama penertiban, anggota mengamankan barang-barang milik pedagang, termasuk 15 kursi, delapan meja, sembilan payung, dan satu parang.
Barang-barang tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk tindakan lebih lanjut.
Eka berharap agar para pedagang mematuhi peraturan yang ada dan berjualan di tempat yang telah ditentukan, demi menjaga keindahan dan kebersihan wisata Pantai Padang.