#SAKILEHINFO

Transparansi Polda Sumbar: 17 Anggota Disidangkan Terkait Pelanggaran Pengamanan Tawuran

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, menginformasikan bahwa Polda Sumbar akan memberikan perkembangan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Ditsamapta di Polsek Kuranji pada 9 Juni 2024.

Ini disampaikan pada Rabu (03/10/2024) di Mapolda Sumbar.

Kombes Dwi menegaskan pentingnya keterbukaan publik dalam menangani kasus internal kepolisian.

“Kami sudah melakukan sidang kode etik pertama terkait pelanggaran anggota tersebut,” ujarnya, didampingi Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting.

Sidang ini masih dalam tahap awal, yaitu mendengarkan keterangan saksi, yang akan dilanjutkan pada Rabu depan.

“Kami dari Polda Sumatera Barat berkomitmen untuk transparan dalam proses ini,” lanjutnya.

Untuk menegaskan komitmen tersebut, Polda Sumbar mengundang institusi eksternal untuk menyaksikan sidang kode etik.

“Alhamdulillah, semua undangan kami diterima dan hadir,” tambah Dwi. Sidang ini disaksikan oleh perwakilan Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM, dan LBH, termasuk Ketua Harian Kompolnas yang hadir secara langsung.