Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan pemeriksaan di berbagai lokasi, termasuk penginapan dan tempat biliar di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kamis 17 Oktober 2024 malam.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Selama pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran di lokasi penginapan dan biliar tersebut.
Namun, Satpol PP juga membubarkan sekelompok remaja yang berkumpul larut malam di Jalan Batang Arau dan Jalan Khatib Sulaiman, di mana ditemukan minuman beralkohol.

Empat orang wanita yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) diamankan untuk proses lebih lanjut.
Rio Ebu menyatakan bahwa mereka akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses, dan orang tua mereka akan dipanggil sebagai penjamin.
Dia juga menghimbau pemilik usaha untuk mematuhi peraturan demi menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang.