Tiga orang warga Kabupaten Limapuluh Kota diamankan oleh polisi pada Jumat (29/11/2024) sekitar pukul 15.15 WIB, karena diduga terlibat dalam tindak pidana penambangan pasir berbatu ilegal di aliran Sungai Batang Sinamar, yang terletak di Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota.
Ketiga pelaku yang tertangkap tangan oleh jajaran Satreskrim Polres 50 Kota tersebut adalah MZ (55 tahun), pemilik lahan, IA (33 tahun), dan TP (38 tahun), yang berperan sebagai operator mesin dalam aksi penambangan pasir tersebut.
Dari ketiga tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin penyedot pasir, paralon dengan berbagai panjang, uang tunai, dan selang yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan terkait peran dan jaringan penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merusak lingkungan, serta untuk melaporkan aktivitas serupa yang dapat membahayakan ekosistem setempat.