Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota baru-baru ini mengungkap aktivitas pengolahan hasil tambang ilegal dengan menangkap seorang pria berinisial SY (51) di Jorong Pua Data, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota pada Jumat sore, 15 November 2024, sekitar pukul 16.25 WIB.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan patroli di Kecamatan Gunuang Omeh dan menemukan sebuah rumah yang tampak mencurigakan.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai peralatan dan bahan yang digunakan untuk pengolahan tambang secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga bahwa SY mengambil bahan tambang dari kawasan Manggani, kemudian mengolahnya di rumahnya dengan menggunakan bahan kimia tertentu.
Barang bukti yang disita meliputi logam perak, perhiasan emas, bubuk perak, kertas timah, cairan kimia, Nitric Acid 68%, Lead Nitrate, serta peralatan lain seperti kompresor dan alat pelebur emas dan perak.
Saat ini, SY telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kapolres Limapuluh Kota mengungkapkan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” kata Kapolres.
Diharapkan, penangkapan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari keterlibatan dalam praktik tambang ilegal.