Tim Satreskrim Polres 50 Kota menangkap Amel (44), warga Kecamatan Guguak, terkait kasus penggelapan sepeda motor.
Penangkapan ini berawal dari laporan pemilik rental sepeda motor yang merasa dirugikan.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, AKP Hendra, menjelaskan bahwa Amel menyewa tiga sepeda motor untuk keperluan pribadi, dengan biaya rental Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per minggu.
Namun, ia malah menggadaikan dua Yamaha NMAX seharga total Rp8,5 juta dan satu Honda Beat seharga Rp4 juta.
Korban yang tidak terima melapor ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Amel.
Dalam pemeriksaan, Amel mengaku menggadaikan motor untuk biaya hidup sehari-hari. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres 50 Kota bersama barang bukti tiga unit sepeda motor untuk penyelidikan lebih lanjut.