Petugas gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dan Polresta Padang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Sabtu sore, 9 November 2024.
Dalam operasi ini, tim gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, Ditsamapta Polda Sumbar, Brimob Polda Sumbar, Sat Res Narkoba Polresta Padang, POM AD, dan POM AL mengamankan tujuh orang dari lokasi tersebut.
Sebelum melakukan penggerebekan, petugas telah menetapkan enam target operasi (TO), namun tak satu pun dari target tersebut ditemukan di tempat.
Kombes Pol Nico A Setiawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, menjelaskan bahwa kawasan Pasar Gaung memang diduga memiliki tingkat peredaran narkoba yang tinggi.
Dalam pemeriksaan, empat dari tujuh orang yang diamankan terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba, antara lain narkoba jenis sabu, plastik klip, bekas bong, senjata tajam, beberapa unit telepon genggam, serta timbangan digital.
Selama penggerebekan, sejumlah warga di sekitar lokasi terlibat provokasi dengan menunjukkan sikap histeris, bahkan ada yang mencoba menghalangi petugas dengan melemparkan batu.


Kombes Pol Nico A Setiawan mengimbau warga agar tidak terprovokasi, mengingat kegiatan tersebut merupakan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat.