Tim gabungan Jatanras Polda Banten, Polres Cilegon, dan Polres Lebak berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan APH pada Sabtu, 21 September 2024.
Kasus ini bermula ketika orang tua APH melaporkan kehilangan anaknya pada Selasa, 17 September 2024, ke Polres Cilegon. Dua hari kemudian, pada Kamis, 19 September 2024, mayat seorang anak ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak. Setelah diidentifikasi, korban ternyata adalah APH.
Press rilis Tim Gabungan terhadap 5 orang pelaku dan peran masing-masing pelaku :
1. Pelaku Memesan Taksi Online: RH, SH, dan EI memesan taksi online untuk menjemput ibu korban.
* Mengalihkan Perhatian Ibu Korban: Mereka membawa ibu APH ke kantor polisi dengan alasan ingin membuat laporan kehilangan.
* Pembuangan Mayat: Setelah itu, pelaku membuang mayat korban ke Pantai Cihara.
* Penghancuran Barang Bukti: Pelaku juga membakar barang-barang yang terkait dengan peristiwa pembunuhan.
Rincian ini menunjukkan perencanaan dan eksekusi yang terstruktur dari pelaku dalam usaha menyembunyikan jejak kejahatan.
2. SH : merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama dengan Rahmi dan Emi dengan cara mengambil korban dari rumah korban menuju gudang, mulut korban ditutup dengan lakban dan menduduki wajah korban serta memukul korban menggunakan shockbreaker ke arah punggung, selanjutnya Saenah memasukan mayat korban kedalam tas untuk dibuang, membuang hp korban di sungai daerah Kasemen Kota Serang.
3. EI : merencanakan pembunuhan, melakban korban dan menduduki kepala korban.
4. RH & SH: Mengemudikan sepeda motor Jupiter MX, mereka membawa mayat menuju Pantai Cihara di Kabupaten Lebak.
5. RH & SH: Mengunjungi rumah YN dan UG untuk meminta bantuan untuk membuang mayat korban.
6. YN & UG: Mengendarai sepeda motor Honda Beat, mereka mengantarkan mayat ke Jembatan Cihara untuk dibuang, kemudian membakar tas yang digunakan untuk membungkus mayat, bersama dengan lakban dan sandal milik korban.
Motif dugaan pelaku adalah sebagai berikut:
– RH dan SH memiliki dendam karena ditagih utang oleh ibu korban.
– EI dijanjikan imbalan Rp50 juta jika mau membantu.
– YN dan UG menerima perintah dari SH dan RH dengan imbalan Rp100 ribu.
Para terduga pelaku dikenakan tuduhan berdasarkan delik pidana “setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian dan turut serta dalam kejahatan,” sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHP.
Korban Dimakamkan Dikampung Halaman Ayahnya Di Pariaman
Jenazah Aqilatunnisa Prisca Herlan, anak berusia 5 tahun yang diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan, dimakamkan hari ini di Kelurahan Jati Hilir, Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Prosesi pemakaman berlangsung di kampung halaman ayahnya, yang merupakan warga Pariaman.
Saat ditemui di rumah duka pada Sabtu (21/9/2024), ayah korban terlihat sangat terpukul oleh kepergian anaknya. Suasana duka menyelimuti keluarga korban mengiringi prosesi pemakaman korban.
Sementara itu, puluhan pelayat datang untuk menyampaikan ucapan belasungkawa atas kepergian bocah malang tersebut. Sebelumnya, Aqilatunnisa, yang berusia 5 tahun dan sempat dilaporkan hilang, ditemukan dalam kondisi yang sangat mengenaskan.