Seorang pengamen badut di Kota Padang, Sumatera Barat, nekat menyerang seorang warga dengan membawa senjata tajam berupa pisau.
Insiden ini terjadi di sebuah toko aksesoris di Jalan Dr. M. Hatta Nomor 29, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, pada Jumat (18/10/2024).
Pelaku menyerang karena merasa kesal setelah permintaan uangnya ditolak oleh korban yang sedang menjaga toko.
Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AS, akrab dipanggil Ucok (40), merupakan warga Padang Sarai, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Peristiwa ini terungkap setelah korban, Nia (26), yang berasal dari Jorong Tigo Batua, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pauh.
Laporan polisi yang dibuat tercatat dengan nomor: LP/B/53/X/2024/SPKT/Sektor Pauh/Resta Padang/Polda Sumbar, tanggal 18 Oktober 2024.
Laporan tersebut terkait dugaan pengancaman dengan senjata tajam.
Menurut AKP Nasirwan, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (19/10/2024) tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Pengamen badut yang terlibat dalam kasus ini sudah kami amankan bersama barang bukti berupa pisau,” ujar AKP Nasirwan pada Senin (21/10/2024).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal.