Polisi menangkap dua orang terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 1.400 liter minyak pertalite yang disimpan dalam 40 jeriken yang ditemukan di dalam sebuah mobil pikap.
Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno, menjelaskan bahwa penangkapan ini dimulai saat petugas mengamankan mobil pikap yang mencurigakan di Jalan Raya Sipora, Desa Gosoinan.
Dua pelaku, berinisial Y (48) dan DW (38), kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Kepulauan Mentawai.
Keduanya terancam dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.