#SAKILEHINFO

Polres Kepulauan Mentawai Ungkap Kasus Perjudian Online, Seorang ASN Ditangkap

Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online jenis slot pada Sabtu, 9 November 2024.

Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai melakukan penangkapan di sebuah kedai di Jl. Raya Tuapejat KM 4, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, sekitar pukul 00.05 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial S (40 tahun), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal suku Mentawai, yang diduga terlibat dalam perjudian online menggunakan ponsel pintar Infinix Hot 30i berwarna hitam.

Ponsel tersebut ditemukan memiliki saldo permainan judi online sebesar Rp 380.000.

Selain itu, dua saksi yang berada di lokasi kejadian, yakni A (47 tahun), seorang nelayan, dan R (47 tahun), yang juga seorang ASN, telah diperiksa untuk membantu proses penyelidikan.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A, S.E., M.M., M.Tr., Opsla., menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas perjudian online di wilayah tersebut.

“Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa pemberantasan segala bentuk perjudian merupakan bagian dari komitmen mereka dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, yang berfokus pada pemberantasan tindak pidana serta menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Polres Kepulauan Mentawai berharap dengan langkah ini dapat tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Tersangka kini diamankan di Polres Kepulauan Mentawai untuk menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.