Tim Jatanras dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil membongkar sindikat pencurian yang menyasar toko pakaian di beberapa daerah di Riau dan Sumatera Barat.
Dua tersangka yang ditangkap, yakni RF alias Rico dan FG alias F, merupakan kakak beradik yang diduga terlibat dalam pembongkaran 27 toko pakaian yang tersebar di wilayah Pekanbaru, Kampar, Pelalawan, dan Sumatera Barat.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (7/11) di Mapolda Riau.
Asep menjelaskan bahwa aksi para tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2022, dengan total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merusak gembok dan pintu toko pada malam hari, kemudian mengangkut barang-barang curian menggunakan kendaraan sewaan.

Barang-barang tersebut kemudian dijual di toko milik mereka di Pasar Ginting, Kubang Jaya, Kampar.
Dalam keterangannya, Asep juga mengungkapkan bahwa salah satu korban dari tindak kejahatan ini adalah seorang anggota polisi yang baru saja membuka toko pakaian.
“Keesokan harinya setelah toko korban dibuka, toko tersebut sudah dibobol oleh pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Asep juga menambahkan bahwa barang-barang curian yang ditemukan masih dilengkapi dengan label dan barcode dari toko asal, yang memudahkan proses identifikasi oleh korban.