Polisi di Kota Padang menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian peralatan tower milik PT Telkomsel.
Kedua pelaku, yang bernama Delfitra Fauzi (30) dari Simpang Gadut dan Trio Darmawangsa (23) dari Pesisir Selatan, ditangkap oleh Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Rabu (20/11) di kawasan Simpang Perumahan Fahkry Sindo, Kota Padang.
Kasus ini berawal pada Sabtu, 26 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, ketika pihak PT Telkomsel menerima informasi melalui grup WhatsApp tentang alarm yang berbunyi di salah satu tower mereka yang berada di Jalan Pampangan Nan XX, tepatnya di depan Gudang Natraco, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Korban dari PT Telkomsel kemudian bergegas menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 03.30 WIB.
Sesampainya di lokasi, korban memeriksa area tower dan menemukan tali warna cokelat yang sudah terpotong dan tergantung di tower.
Setelah memeriksa lebih lanjut, korban mendapati bahwa 4 unit modul Radio RRU yang sebelumnya terpasang di tower tersebut telah hilang. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang.
Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk dari keterangan saksi-saksi yang mengarah pada kedua pelaku.
Pencarian pun dilakukan, dan kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan Gadut dalam keadaan sedang santai. Mereka kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pria itu mengaku telah mencuri peralatan tower dengan cara memanjat menggunakan tali. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat.