Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus pemerasan di kawasan Pantai Padang, Rabu 27 November 2024.
Kedua tersangka yang diamankan adalah S (33) dan DC (20), keduanya berasal dari Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.
Menurut penjelasan Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, kedua pelaku melakukan pemerasan dengan cara menuduh korban terlibat perbuatan mesum dengan pasangannya saat sedang duduk di batu krib di depan sebuah rumah makan.
Pelaku meminta korban menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan pemuda setempat.
Pelaku kemudian meminta empat slop rokok sebagai uang damai, namun karena korban tidak memiliki uang, jumlahnya dinegosiasikan menjadi dua slop rokok.

Selain itu, pelaku juga mengambil handphone merek Vivo Y30 dan KTP korban sebagai jaminan, serta meminta korban untuk kembali dalam waktu tiga jam dengan membawa dua slop rokok.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.700.000 akibat kejadian tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, yang segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui identitas pelaku, S dan DC diamankan dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pemerasan yang dilakukan.