Satu pelaku pembunuhan seorang pria yang mayatnya ditemukan terbungkus kain merah di Sitinjaulauik, Kota Padang, telah ditangkap.
Kapolsek Lubukkilangan, Kompol Sosmedya, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial R, 25 tahun, merupakan warga Payakumbuh.
R mengaku diperintahkan oleh dua pelaku lainnya yang kini masih buron.
Menurut keterangan R, ia hanya mengantar korban ke tempat orang yang menyuruhnya, di mana korban memiliki utang narkoba.

Namun, keterangan ini masih dianggap sementara hingga pelaku lainnya ditangkap.
R juga mengaku menerima upah serta janji untuk diberikan narkotika jenis sabu untuk dijual.
R dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Motif di balik pembunuhan ini berkaitan dengan utang jual beli narkoba.