S (51) seorang pria paruh baya ditangkap polisi dikawasan Beringin Lubuk Kilangan Kota Padang. S ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap gadis “disabilitas” JE (23).
Kasus ini terungkap ketika kakak korban, yang berinisial MV, mendapati pelaku berinisial S berada di dalam kamar adiknya. Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Defina mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa 8 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB.
Saat kakak korban MV masuk kerumah dia melihat ada sendal pelaku S, saat MV mau membuka pintu, tetapi pintu dalam keadaan terkunci, ujar Ipda Yanti, Rabu 9 Oktober 2024.
Tidak lama berselang pintu rumah terbuka dan MV melihat adiknya JE lalu menanyakan apa yang terjadi, namun korban hanya terdiam.
Tidak lama setelah bertanya kepada adiknya JE, kakak korban melihat pelaku S keluar dari kamar mandi. Kakak korban langsung bertanya kepada pelaku S, namun pelaku S hanya menjawab numpang buang air kecil dan langsung pergi, ujar MV.
Ayah korban inisial MS (50) yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengintrogasi korban, barulah korban mengaku telah dicabuli pelaku S.
Dari pengakuan JE, pelaku S memberikan uang 100 ribu. Berdasarkan keterangan JE.
Atas adanya laporan dari keluarga korban, polisi langsung menelusuri keberadaan pelaku dan berhasil membekuk pelaku S.
Kasusnya kini dalam penanganan Polresta Padang.