Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (23) yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan manusia.
BS diketahui menjual dua wanita kepada seorang pria dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh pelaku. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap BS dilakukan pada hari Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, tim opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan dan mendapati BS tengah membawa dua wanita yang diduga akan dijual kepada pria hidung belang.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati bahwa pelaku menggunakan ponselnya untuk menawarkan kedua korban, dan pada saat itu pelaku menerima uang sebesar Rp850.000 dari seorang pria yang memesan jasa kedua wanita tersebut,” ujar AKP Yasin pada Kamis, 14 November 2024.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp850.000.
BS kini terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Yasin juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum di Kabupaten Sijunjung, tetapi juga sebagai bentuk komitmen Polres Sijunjung dalam mendukung program Asta Cita di bidang keamanan dalam negeri yang diusung oleh pemerintah pusat.
Polres Sijunjung juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi dan bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah mereka.