Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap sindikat pencurian spesialis mobil L300 lintas provinsi.
Para pelaku, yang berasal dari Jambi dan Lampung, terlebih dahulu melakukan pengamatan di lokasi target sebelum melancarkan aksinya di wilayah hukum Padang Pariaman dan Kota Padang.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa para pelaku menyasar mobil L300 yang terparkir di tempat yang kurang aman, seperti di pinggir jalan atau di depan rumah.
Pengintaian dilakukan dengan menggunakan mobil sewaan, biasanya pada malam hari hingga subuh.
Setelah berhasil mencuri mobil, sindikat ini menjualnya ke penadah dengan harga Rp 20 juta. Dari penjualan ini, masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2 juta setelah biaya operasional.
Penadah kemudian menjual mobil tersebut kembali dengan harga Rp 25 juta ke wilayah Jambi.
Polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku di Provinsi Jambi, hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya oleh Polresta Padang.
“Dengan penangkapan dua pelaku ini, kami berhasil mengungkap jaringan lebih besar dan menangkap empat tersangka yang terlibat,” jelas Kapolres.
Sindikat ini diketahui sudah melakukan lima aksi pencurian, dengan dua kejadian di Kota Padang dan tiga lainnya di Padang Pariaman.
Keempat tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari pemetik mobil, sopir, pengintai, hingga penadah.