#SAKILEHINFO

Tim Gabungan Bekuk Komplotan Pencuri Mobil L300 Antar Provinsi

Padang Pariaman, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman berhasil membongkar sindikat pencurian mobil L300 lintas provinsi..

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Polresta Padang, Tim Opsnal Resmob Polda Jambi dan Polresta Muaro Bungo, tiga pelaku berhasil diringkus dan sejumlah kendaraan hasil curian berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan mobil L300 di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan pelaku utama, Agung Sanjaya alias Ganda yang sedang dalam perjalanan pulang ke Lampung.

“Pelaku Agung Sanjaya berhasil diringkus pada 5 November 2024. Setelah dilakukan interogasi mendalam, ia mengakui telah melakukan pencurian mobil L300 di tiga TKP di wilayah hukum Polres Padang Pariaman dan dua TKP di wilayah hukum Polresta Padang,” ujar Iptu Reggy.

Lebih lanjut, Iptu Reggy menjelaskan bahwa Agung Sanjaya tidak bekerja sendirian. Ia memiliki jaringan penadah yang cukup luas.

Hasil pencuriannya dijual kepada seorang pria berinisial JES yang kemudian menjual kembali kendaraan tersebut kepada seorang penadah bernama Dede.

“Pelaku JES berhasil diamankan di Kota Jambi pada 9 November 2024. Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku JES, ditemukan dua unit mobil L300 dalam keadaan sudah dipotong-potong,” ungkap Iptu Reggy.


Agung Sanjaya berperan sebagai eksekutor dalam aksi pencurian mobil. Ia melakukan pencurian dengan cara yang terencana dan melibatkan beberapa orang.

Sementara itu, JES berperan sebagai penadah yang membeli mobil hasil curian dari Agung Sanjaya. Sedangkan Dede merupakan penadah terakhir yang membeli mobil-mobil tersebut dari JES.


Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil L300 hasil curian dan sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus pencurian

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara beberapa tahun.

Iptu Reggy mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan bekas yang tidak jelas asal-usulnya,” ujar Iptu Reggy.