Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria berinisial RP (40), warga Kelurahan Gantiang Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, melalui Kasi Humas, Ipda Yanti Delfina, mengungkapkan pada Senin (18/11), bahwa RP merupakan seorang buruh harian lepas.
Penangkapan bermula dari laporan korban yang melaporkan adanya pencurian di rumahnya.
Kejadian berawal saat korban terbangun dan mendapati ponselnya hilang dari tempat tidur.

Setelah memeriksa jendela rumah, korban menemukan bahwa jendela tersebut rusak dan terbuka akibat dicongkel.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Berdasarkan keterangan korban dan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian akhirnya mengetahui identitas dan lokasi pelaku, RP, dan langsung mendatangi rumahnya.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan pelaku sedang berada di rumah.
Setelah diamankan, RP mengakui perbuatannya dan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone, sebuah tas selempang, dan satu tas lainnya.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.