Padang Panjang – Satreskrim Polres Padang Panjang telah berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 173.750.000.
Dalam operasi ini, polisi menangkap empat tersangka yang terlibat dalam pencurian dan penarikan uang secara ilegal.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., mengungkapkan informasi tersebut dalam konferensi pers pada Senin, 14 Oktober 2024.

Kasus ini berawal dari laporan korban, Anhar, yang dilaporkan pada 9 Oktober 2024. Korban menyadari kehilangan kartu ATM BRI yang disimpan di rumahnya di Kelurahan Guguak Malintang, Padang Panjang Timur.
Setelah memeriksa saldo, ia menemukan bahwa Rp 168.000.000 ditarik secara ilegal, serta uang tunai Rp 5.750.000 yang disimpan di tasnya juga hilang.
Tim Satreskrim segera menyelidiki dan menangkap dua tersangka utama, RH (19) dan HP (38), pada 13 Oktober 2024.
Dari keterangan RH, diketahui bahwa ia beraksi bersama tiga tersangka lainnya.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah:
1. RH (19): Pelaku utama pencurian, warga Kota Padang.
2. HP (38): Warga Kabupaten 50 Kota, bertugas menarik uang dari ATM.
3. FT (41): Perempuan dari Padang Panjang Barat, yang memerintahkan pencurian.
4. MR alias Lala (25): Perempuan yang juga terlibat dalam perencanaan pencurian.
Barang bukti yang disita mencakup satu kartu ATM BRI, uang tunai Rp 20.600.000, dua sepeda motor, serta barang elektronik dan perabotan rumah tangga yang diduga dibeli dengan uang hasil curian.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana.

Motif pencurian ini diungkapkan sebagai kebutuhan ekonomi sehari-hari dan biaya pernikahan salah satu tersangka.
Kasus ini kini sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh Polres Padang Panjang.