Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil menangkap dua tersangka pencurian rel kereta api Ombilin.
Penangkapan dilakukan di sebuah gudang besi bekas di Nagari Batipuah, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, pada Rabu (09/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB siang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., didampingi oleh Kabag Ops AKP Yaddi Purnama, S.H., dan Kanit Resum IPDA Yuthedi, mengadakan jumpa pers pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam konferensi tersebut, mereka mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku sedang melakukan bongkar muat besi rel kereta yang telah dipotong menjadi beberapa bagian.
Sebanyak 85 batang besi dipindahkan dari truk colt diesel ke truk fuso di sebuah gudang.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka, MY dan FR. Dari hasil penyelidikan, mereka mengakui bahwa besi yang dicuri berasal dari rel kereta api di Ombilin, Kabupaten Tanah Datar.
Aksi pencurian ini melibatkan enam orang, namun empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan las karbit untuk memotong rel kereta api.
Besi tersebut kemudian diangkut menggunakan truk colt diesel dan dipindahkan ke truk fuso untuk dijual.
Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Tanah Datar, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Tanah Datar untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres juga mengungkapkan rencana untuk berkoordinasi dengan PT KAI mengenai kerugian yang dialami akibat pencurian ini.
Kanit Resum, IPDA Yuthedi, menambahkan bahwa tersangka FR berfungsi sebagai pengangkut besi rel, sementara MY adalah pemilik truk yang digunakan.
Kapolres Kartyana mengimbau masyarakat di sekitar jalur kereta api untuk menjaga aset negara dan melaporkan aktivitas mencurigakan seperti pemotongan atau pencurian rel kereta api agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.